pengaduan nasabah

Pegaduan

Pegaduan

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah


      Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Anugerah Paktomas yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :

      Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan ( Penabung ), Nasabah Deposito ( Deposan ) dan Nasabah Kredit ( Kreditur ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
1. Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor pusat maupun kantor kas
2. Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor pusat maupun kantor kas
3. Pengaduan per telepon melalui Call Center PT BPR Anugerah Paktomas, Kota Tulungagung (0355) 395198              Fax.(0355) 395482
4. Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat  : PT. BPR Anugerah Paktomas, Jl. Blitar No. 23 Ngunut                  Tulungagung, dan bisa juga melalui email : paktomas@yahoo.com

Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut : 
1. Fotocopy Identitas Diri dari nasabah/perwakilannya ( bersifat wajib )
2. Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
3. Dokumen-dokumen pendukung :
a. Fotocopy Rekening BPR
b. Fotocopy Bukti Transaksi
c. Fotocopy dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami
d. Surat Kuasa nasabah yang diwakilkan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :
1. Tentukan inti masalah
2. Simpan dokumen pengaduan
3. Simpan surat menyurat dengan BPR
4. Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR
5. Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah

Penyelesaian Pengaduan Nasabah

1. Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan dan per telepon selama 2 ( dua ) hari kerja BPR, jika belum ada        penyelesaian maka BPR akan mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan          nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
2. Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR,      jika belum ada penyelesaian maka BPR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu                      penyelesaian pengaduan selama-lamanya 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR.

Kerahasiaan Data Nasabah

     Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada BPR Anugerah Paktomas terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan.

     Apabila BPR Anugerah Paktomas telah berupaya melakukan penyelesaian pengaduan nasabah namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
 


Formulir Pengaduan Nasabah Online

Profil Perusahaan

  • PT. BPR ANUGERAH PAKTOMAS adalah lembaga jasa keuangan yang sudah berdiri sejak tahun 1989 sudah berpengalaman dalam mengelola jasa keuangan meliputi Kredit, Tabungan maupun Deposito. Dengan kantor pusat yang beralamat Jalan Blitar No. 23, Ngunut Tulungagung serta didukung oleh tiga Kantor Kas yang ada di Tulungagung.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.5
Suku Bunga Sistem Reguler ( Bunga ) perbulan 2.5

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
Deposito 1 bulan pertahun 4
Deposito 3 bulan pertahun 4
Deposito 6 bulan pertahun 4,25
Deposito 12 bulan pertahun 4.5

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan Amas pertahun 3
Suku Bunga TabunganKu pertahun 3

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Anugerah Paktomas.

Orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu, orang yang terus belajar akan menjadi pemilik masa depan

- BPR Anugerah Paktomas -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us